Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung adalah perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam mengatur, mengelola, dan mengembangkan sistem transportasi di wilayah kabupaten. Lembaga ini melaksanakan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta menyesuaikannya dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Tugas Pokok

Tugas utama Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, termasuk transportasi darat dan laut, dengan tujuan meningkatkan mobilitas masyarakat dan efisiensi distribusi barang.

Fungsi Utama

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang transportasi dan perhubungan di tingkat daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan transportasi lokal sesuai regulasi nasional dan peraturan daerah.
  • Pengelolaan dan pengawasan operasional angkutan umum dan kendaraan bermotor.
  • Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) dan penerbitan kartu uji kendaraan.
  • Penataan, pengelolaan, dan pengawasan terminal, parkir, serta fasilitas transportasi lainnya.
  • Pelaksanaan kegiatan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu dan marka jalan, serta pengawasan keselamatan lalu lintas.
  • Pengembangan dan pembinaan moda transportasi alternatif seperti angkutan pedesaan dan transportasi ramah lingkungan.
  • Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi vertikal terkait program nasional di bidang transportasi.
  • Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas.

Konteks Daerah Tulungagung

Kabupaten Tulungagung yang memiliki akses jalur lintas selatan dan berbatasan langsung dengan daerah pegunungan serta pantai selatan, menjadikan peran Dishub sangat vital dalam menjamin kelancaran distribusi logistik, transportasi wisata, dan konektivitas pedesaan. Oleh karena itu, berbagai program pembangunan infrastruktur transportasi di Tulungagung ditujukan untuk:

  • Meningkatkan pelayanan terminal angkutan umum.
  • Mendukung akses jalan menuju destinasi wisata dan pelabuhan rakyat.
  • Menata sistem parkir dan trayek angkutan agar lebih efisien dan tertib.

Kesimpulan

Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung merupakan pelaksana teknis di tingkat daerah dari visi besar Kementerian Perhubungan dalam menciptakan sistem transportasi nasional yang aman, andal, dan terjangkau. Melalui berbagai tugas dan fungsinya, Dishub Tulungagung terus mendukung pembangunan daerah melalui pelayanan transportasi yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.